SpongeBob SquarePants

Selasa, 13 Juni 2017

MAKALAH TENTANG IBNU KHALDUN DAN ABU ISHAQ AL-SYAITIBI

baca klik disini

SEJARAH PERADABAN EKONOMI ISLAM
“PEMIKIRAN IBN KHALDUN & AL-SYATIBI”














Disusun Oleh :

DELLA ARISKA
(1516140060)


Dosen pembimbing : Ahmad Abas Musofa, M.ag




INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)      
PRODI PERBANKAN SYARIAH
FALKUTAS SYARIAH DAN EKONOMI ISLAM
KOTA BENGKULU
2017

KATA PENGANTAR


Puji dan Syukur kami panjatkan ke Hadirat Allah Yang Maha Esa, karena berkat limpahan Rahmat ,sholawat dan salam semoga selalu tercurahkan kepada junjungan kita Nabi agung Muhammad saw. Kepada keluarga,sahabat-sahabatnya dan semua pengikutnya sampai akhir zaman.
Dan Karunia-nya sehingga kami dapat menyusun makalah ini dengan baik dan tepat pada waktunya.
Demikian makalah ini di buat dan tentunya masih banyak terdapat kekurangan baik dalam penulisan kata maupun makna, oleh karena itu kritik dan saran dari Dosen,Mahasiswa dan pembaca sangat diperlukan untuk perbaikan kedepannya.
Wassalammualaikum wr... wb                                             


Bengkulu, 21 Mei 2017


Della Ariska







DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL ........................................................................................... i
KATA PENGANTAR ....................................................................................... ii
DAFTAR ISI....................................................................................................... iii
BAB I .... PENDAHULUAN
A.    Latar belakang ................................................................................ 1
B.     Rumusan masalah ........................................................................... 1
BAB II .. PEMBAHASAN
A.    Pemikiran ekonomi Ibnu Kaldun (732-808 H/1332-1406)............. 2
1.      Biografi Ibnu Kaldun................................................................ 2
2.      Karya Ibnu Khaldun................................................................. 4
3.      Pemikiran Ekonomi Ibnu Khaldun............................................ 5
B.     Pemikiran Ekonomi Al-Syatibi (790 H/1388 M)........................... 10
1.      Biografi Al-Syattibi................................................................. 10
2.      Karya – karya Al-Syatibi ........................................................ 12
3.      Pemikiran Ekonomi Al-Syatibi................................................ 12
BAB III . PENUTUP
A.    Kesimpulan ................................................................................... 15
B.     Saran ............................................................................................. 15
DAFTAR PUSTAKA





BAB I
 PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Sejarah ekonomi Islam tidak muncul dan berkembang begitu saja. Melainkan melalui  bertahap-tahap. Sepanjang sejarah ekonomi Islam, para pemikir dan pemimpin muslim sudah mengembangkan berbagai gagasan ekonominya sedemikian rupa, sehingga mengharuskan kita untuk menganggap mereka sebagai pencetus ekonomi Islam sesungguhnya.
Ilmu ekonomi Islam berkembang secara bertahap sebagai suatu bidang ilmu interdisiplin yang menjadi bahan kajian para fuqaha, mufassir, filsuf, sosiolog, dan politikus. Sejumlah cendekiawan muslim terkemuka, sepaerti Ibnu Khaldun, Al-Syatibi dan lain sebagainya. Dalam makalah ini akan menjelaskan biografi Ibnu Khaldun dan Al-Syatibi beserta pemikiran ekonomi Islamnya.

B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana biografi, karya dan pemikiran ekonomi Ibnu Khaldun ?
2.      Bagaimana biografi, karya dan pemikiran ekonomi Al-syatibi ?
  











BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pemikiran ekonomi Ibnu Kaldun (732-808 H/1332-1406)
1.      Biografi Ibnu Kaldun
Nama lengkapnya adalah Abu Zaid Abdurrahman Ibn Muhammad Ibn Khaldun Waliuddin Al-Tunisi Al-Handrami.[1] Lahir di Tunisia pada 1 Ramadhan 732 H/ 27 Mei 1332 M. Nenek moyangnya berasal dari Handramaut, Yaman, yang berimigrasi ke Sevilla, Andalusia Sapanyol. Namun ia dan keluarganya harus pindah ketika wilayah Sevilla telah ditaklukkan Kristen dan dikuasai Kristen tahun 1248 M setelah hancurnya Dinasti Muwahiddun.[2]
Ibnu Khaldun berasal dari garis keluarga Ilmuwan atau Intelektual. Kakeknya Muhammad sangat gemar mempelajari ilmu-ilmu keagamaan. Ayahnya juga yang bernama Muhammad ahli dalam bidang ilmu Tafsir dan ilmu-ilmu lainnya yang berkaitan dengannya, seperti Nahwu, Shafar Retorika dan logika (mantiq).  Ayahnyalah yang menjadi guru utama, dalam belajar menghafal al-Qur’an, mempelajari Fisika dan Matematika dari ulama-ulama besar pada masanya.  Di antara guru-guru Ibnu Khaldun adalah Muhammad bin Saad Burral Al-Anshari, Muhammad bin Abdissalam, Muhammad bin Abdil Muhaimin Al-Hadrami dan Abu Abdillah Muhammad bin Ibrohim Al-Abilli. Dari merekalah Ibnu Khaldun mendapatkan berbagai macam ilmu pengetahuan.
Pada tahun 1349 setelah kedua orang tua Ibnu Khaldun meninggal dunia Ibnu Khaldun memutuskan untuk pindah ke Marokko, namun dicegah oleh kakaknya, baru tahun 1354 Ibnu Khaldun melaksanakan niatnya pergi ke Marokko, dan di sanalah Ibnu Khaldun mendapatkan kesempatan untuk menyelesaikan pendidikan tingginya. Selama menjalani pendidikannya di Marokko, ada empat ilmu yang dipelajarinya secara mendalam yaitu: Kelompok bahasa Arab yang terdiri dari: Nahwu, Shorof, Balaghoh, Khitabah dan Sastra. Kelompok ilmu syari’at terdiri dari: Fiqh (Maliki), Tafsir, Hadits, Ushul Fiqh dan ilmu Al-Qur’an. Kelompok ilmu ‘aqliyah (ilmu-ilmu Filsafat) terdiri dari: Filsafat, Mantiq, Fisika, Matematika, Falak, Musik, dan Sejarah.
Kelompok ilmu kenegaraan terdiri atas: ilmu Administrasi, Organisasi, Ekonomi Dan Politik.  Dalam sepanjang hidupnya Ibnu Khaldun tidak pernah berhenti belajar, sebagaimana dikatakan oleh Von Wesendonk: bahwa sepanjang hidupnya, dari awal hingga wafatnya Ibnu Khaldun telah dengan sungguh-sungguh mencurahkan perhatiannya untuk mencari ilmu.  Sehingga merupakan hal yang wajar apabila dengan kecermelangan otaknya dan didukung oleh kemauannya yang membaja untuk menjadi seorang yang alim dan arif, hanya dalam waktu kurang dari seperempat abad Ibnu Khaldun telah mampu menguasai berbagai ilmu pengetahuan.
Saat usianya 20 tahun, Ibnu Khaldun mulai tertarik dan terlibat dengan kehidupan politik, sehingga pada tahu 755 H/1354 M. karena kemampuannya Ibnu Khaldun diangkat menjadi sekretaris Sultan di Maroko, namun jabatan ini tidak lama di pangkunya, karena pada tahun 1357 Ibnu Khaldun terlibat dalam persekongkolan untuk  menggulingkan Amir bersama Amir Abu Abdullah Muhammad, sehingga ia ditangkap dan dipenjarakan, namun akhirnya dia dibebaskan. Sultan meninggal dunia dan kekuasaan direbut oleh Al-Mansur bin Sulaiman, Ibnu Khaldun menggabungkan diri dengan Al-Mansur dan dia diangkat menjadi sekretarisnya. Namun tidak lama kemudian Ibnu Khaldun meninggalkan Al-Mansur dan bekerjasama dengan Abu Salim. Pada tahun 1361 karena terjadi intrik politik yang menyebabkan terbunuhnya Abu Salim, lagi-lagi Ibn Khaldun dicurigai, dan memaksanya untuk pindah ke Granada.[3] Pada waktu itu Abu Salim menduduki singgasana dan Ibnu Khaldun diangkat menjadi sekretarisnya dan dua tahun kemudian diangkat menjadi Mahkamah Agung. Di sinilah Ibnu Khaldun menunjukkan prestasinya yang luar biasa, tetapi itu-pun tidak berlangsung lama, karena pada tahun 762 H./1361 M., timbul pemberontakan di kalangan keluarga istana, maka pada waktu itu Ibnu Khaldun meninggalkan jabatan yang disandangnya.
Setelah kurang lebih dua decade ia aktif di bidang politik, Ibnu Khaldun kembali ke Afrika Utara. Disana ia mulai melakukan studi menulis intensif selama 5 tahun. Dari sinilah namanya kemudian dikenal sangat luas.[4]
2.      Karya Ibnu Khaldun
Karya terbesar Ibnu Khaldun adalah Al-Ibar (Sejarah Dunia). Karya ini terdiri dari 3 buah buku yang terbagi ke dalam tujuh volume, yakni Muqaddimah (satu volume), Al-Ibar ( 4 volume) dan Al- Ta’rif bi Ibn Khaldun (2 Volume). Secara garis besar, karya ini merupakan sejarah umum tentang kehidupan bangsa arab, Yahudi, Yunani, Romawi, Bizantium, Persia, Goth, dan semua bangsa yang di kenal massa itu. Seperti kebanyakan penulis pada abad empat belas, Ibn khaldun mencapur pertimbangan-pertimbangan filosofis, sosiologis, etis, dan ekonomis dalam tulisan-tulisannya. Sekali-kali, seuntai sajak menerangi tulisannya. Namun demikian, Ibn Khaldun sesungguhnya sangat teratur dan selalu menggikuti alur yang sangat logis.
Dalam Muqaddimah yang merupakan volume pertama dari Al-Ibar, setelah memuji sejarah, Ibn Khaldun berusaha untuk menunjukkan bahwa kesalahan-kesalahan sejarah terjadi ketika sang sejarawan mengabaikan lingkungan sekitar. Ia berusaha mencari lingkungan fisik, nonfisik, sosial institusional, dan ekonomis terhadap sejarah.
Akibatnya, Muqaddimah utamanya adalah buku tentang sejarah. Namun demikian, Ibn Khaldun menguraikan dengan panjang lebar teori produksi, teori nilai, teori distribusi, dan teori siklus-siklus yang kesemuanya bergabung menjadi teori ekonomi umum yang koheren yang menjadi kerangkah sejarahnya.[5]
3.      Pemikiran Ekonomi Ibnu Khaldun
Konsep pemikiran Ibn Khaldun tentang ekonomi dapat di jabarkan sebagai berikut :
a.       Konsep uang
Ibnu Khaldun secara jelas mengemukakan bahwa emas dan perak selain berfungsi sebagai uang juga digunakan sebagai medium pertukaran dan alat pengukur nilai sesuatu. Juga pula uang itu tidak harus mengandung emas dan perak, hanya saja emas dan perak dijadikan standar nilai uang, sementara pemerintah menetapkan harganya secara konsisten. Oleh karena itu Ibnu Khaldun menyarankan agar harga emas dan perak itu konstan meskipun harga-harga lain berfluktuasi.
Berdasarkan pendapat Ibnu Khaldun diatas, sebenarnya standar mata uang yang ia sarankan masih merupakan standar emas hanya saja standar  emas dengan sistem the gold bullion standard, yaitu ketika logam emas bukan merupakan alat tukar namun otoritas moneter menjadikan logam tersebut sebagai parameter dalam menentukan nilai tukar uang yang beredar. Koin emas tidak lagi secara langsung dipakai sebagai mata uang. Dalam sistem ini, diperlukan suatu kesetaraan antara uang kertas yang beredar dengan jumlah emas yang disimpan sebagai back up. Setiap orang bebas memperjualbelikan emas, tetapi pemerintah menetapkan harga emas.
b.      Mekasnisme Harga
Menurutnya, bila suatu kota berkembang dan populasinya bertambah banyak, maka pengadaan barang-barang kebutuhan pokok menjadi prioritas. Jadi suatu harga ditentukan oleh jumlah distribusi ataupun penawaran suatu daerah, dikarenakan jumlah penduduk suatu kota besar yang padat dan memiliki jumlah persediaan barang pokok yang melebihi kebutuhan dan kemudian memiliki tingkat penawaran yang lebih tinggi dibandingkan dengan kota kecil yang memiliki jumlah penduduk yang relatif lebih sedikit. Yang kemudian akan berdampak pada harga yang relatif lebih murah.
Begitu sebaliknya, supply bahan pokok suatu kota kecil yang relatif lebih sedikit, dengan terbatasnya persediaan maka harga juga akan relatif mahal. Sedangkan permintaan pada bahan-bahan pelengkap akan meningkat sejalan dengan berkembangnya suatu kota dan berubahnya gaya hidup, dikarenakan segala kebutuhan pokok dengan mudah mereka dapati dan seiring dengan bertambahnya kebutuhan lain, maka tingkat permintaan pada bahan pelengkap akan naik.
c.       Division of Labour
Pandangan Ibnu Khaldun bahwa apabila pekerjaan dibagi-bagi diantara masyarakat  berdasarkan spesialisasi, akan menghasilkan output yang lebih besar. Seperti pemikir sebelumnya Imam Al Ghazali (1058-1111 M) juga telah menyampaikan tentang tahapan dan keterkaitan produksi yang beragam mensyaratkan adanya pembagian kerja, koordinasi, dan kerjasama, dengan mempergunakan contoh produk roti yang siap dimakan dengan bantuan mungkin lebih dari seribu pekerja. Al Ghazali menekankan kebutuhan terhadap pembagian tenaga kerja dengan mempergunakan contoh pabrik jarum, yang kemudian sepertinya menginspirasi Adam Smith (1723-1790 M) yang mempergunakan contoh pabrik peniti.
 Ibnu Khaldun menekankan perlunya pembagian kerja dan spesialisasi dengan menyatakan bahwa “Menjadi jelas dan pasti bahwa seorang individu tidak akan dapat memenuhi seluruh kebutuhan ekonominya sendirian. Mereka semua harus bekerja sama untuk tujuan ini.Apa yang dapat dipenuhi melalui kerja sama yang saling menguntungkan jauh lebih besar dibandingkan apa yang dapat dicapai oleh individu-individu itu sendirian”. Konsep pembagian kerja Ibnu Khaldun ini berimplikasi pada peningkatan hasil produksi. Sebagaimana teori division of labor Adam Smith (1729-1790), pembagian kerja akan mendorong spesialisasi, dimana orang akan memilih mengerjakan yang terbaik sesuai dengan dengan bakat dan kemampuannya masing-masing. Hal ini akan meningkatkan produktivitas tenaga kerja yang  pada akhirnya akan meningkatkan hasil produksi secara total.[6] Tenaga kerja
Manusia mencapai produksi dengan tanpa upayanya sendiri, contohnya lewat perantara hujan yang menyuburkan ladang, dan hal-hal lainnya. Namun demikian, hal-hal ini hanyalah pendukung saja. Upaya manusia sendiri harus dikombinasikan dengan hal-hal tersebut.
Tenaga manusia sangat penting untuk setiap akumulasi laba dan modal. Jika sumber produksi adalah kerja, sedemikian rupa seperti misalnya pekerjaan kerajinan tangan, hal ini jelas. Jika sumber pendapatan adalah hewan, tanaman atau mineral, seperti kita lihat, tenaga manusia tetaplah penting. Tanpa tenaga manusia, tidak ada hasil yang akan dicapai, dan tidak akan ada hasil yang berguna.[7]
d.      Makro Ekonomi dan pajak
Dalam makro ekonomi, Ibn Khaldun meletakkan dasar dari apa yang disebut keynes dengan aggregate effective demand, multiplier effect dan equality of income and expenditure. Ketika ada lebih banyak total permintaan karena ada peningkatan populasi, maka akan ada lebih banyak produksi, laba, dan pajak. Ibn khaldun menjadi kontributor yang pertama dan utama untuk mengunakan teori pajak dalam sejarah. Ia menjadi filsuf yang menentukan pikiran beberapa penguasa sepanjang sejarah. Lebih baru-baru ini dampaknya terlihat jelas pada J.F. kennedy dan kemudian Ronald Reagan. Menurut Ibn khaldun, hasil pajak meningkat karena kemakmuran bisnis dengan pajak yang tidak berlebihan. Ia kemudian yang menjadi yang pertama dalam sejarah untuk meletakkan pondasi bagi suatu teori untuk jumlah maksimum tingkat perpajakkan, suatu teori yang telah mempengaruhi advokat terkemuka zaman ini seperti Arthur Laffer dan yang lainnya. Kurva Laffer yang terkenal tak lain hanya suatu presentasi grafis yang menyangkut teori perpajakan yang dikembangkan oleh Ibn Khaldun di pada abad 14.[8] Peningkatan pajak terkait langsung bagaimana peranan perusahaan swasta dan negara dalam pembangunan ekonomi, baginya negara juga factor penting dalam produksi. Melalui  pembelanjaannya, negara mampu meningkatkan produksi dan melalui pajaknya mampu melemahkan produksi.  Karena pemerintah membangun pasar terbesar untuk barang dan jasa yang merupakan sumber utama bagi semua pembangunan, penurunan dalam belanja negara tidak hanya menyebabkan kegiatan usaha menjadi sepi dan menurunnya keuntungan, tetapi juga mengakibatkan penurunan dalam penerimaan pajak. Semakin besar belanja pemerintah, kemungkinan semakin baik bagi perekonomian.
Belanja tinggi memungkinkan pemerintah untuk melakukan hal-hal yang dibutuhkan bagi penduduk dan menjamin stabilitas hukum, peraturan dan politik. Tanpa stabilitas peraturan dan politik, produsen tidak mempunyai insentif untuk memproduksi. Menurut Ibnu Khaldun insentif bekerja dipengaruhi oleh pajak. Pajak yang tinggi akan menurunkan produksi dan populasi. Pajak yang tinggi menyebabkan dis-insentif bagi masyarakat untuk berproduksi dikarenakan bertambahnya struktur biaya yang akan dibebankan ke konsumen. Selain itu pajak yang tinggi akan menyebabkan berkurangnya populasi penduduk karena mendorong terjadinya emigrasi ke wilayah atau negara lain. Sehingga pada akhirnya akan menurunkan pendapatan pajak akibat menurunnya basis pajak (baik objek maupun subjek pajak). Ia juga menyimpulkan bahwa “faktor terpentin untuk prospek usaha adalah meringankan seringan mungkin beban pajak bagi pengusaha untuk menggairahkan kegiatan bisnis dengan menjamin keuntungan lebih besar (setelah pajak)”.
Disini ia menjelaskan dengan menyatakan  bahwa “ketika pajak dan bea cukai ringan, rakyat akan memiliki dorongan untuk lebih aktif  berusaha. Bisnis bagaimanapun juga akan mengalami kemajuan, membawa kepuasan yang lebih  besar bagi rakyat karena pajak yang rendah dan penerimaan pajak juga meningkat, secara total dari jumlah keseluruhan penghitungan pajak.” Ibnu Khaldun menulis bahwa pajak harus dikenakan secara proporsional sesuai dengan kemampuan pembayar pajak. Dalam konteks perpajakan modern, berarti progressive tax seperti  pajak penghasilan harus digalakkan melalui perbaikan data base dan administrasi perpajakan; sedangkan pajak tak langsung seperti PPN yang mengikis daya beli seluruh rakyat harus segera dihapuskan. Penghapusan PPN akan menurunkan harga barang secara spontan, sehingga  permintaan akan meningkat. Naiknya permintaan, sepanjang didukung iklim investasi yang kondusif, akan mengundang investor untuk menanamkan modalnya dan menciptakan penawaran. Berinteraksinya permintaan dengan penawaran akan menciptakan keuntungan pada perusahaan, yang selanjutnya akan dipungut pajaknya oleh administrasi perpajakan yang rapi dan jujur, sehingga penerimaan negara pun meningkat.[9]
e.       Perdagangan Internasional (Foreign Trade)
Ibnu Khaldun mengemukakan bahwa barang akan menjadi lebih berharga dengan diperdagangkan lintas negara karena kepuasan masyarakat, laba pedagang, dan kesejahteraan negara semuanya akan meningkat (gains from trade). Ia juga menekankan peranan pembagian kerja internasional yang lebih didasarkan pada keterampilan penduduk dari masing-masing negara. Menurutnya, pembagian kerja internasional tidak didasarkan pada sumbersumber kekayaan alamnya. Teori Ibnu Khaldun mengandung embrio dari teori perdagangan internasional, disertai suatu analisa tentang syarat pertukaran antara Negara kaya dengan negara-negara miskin dan tentang kecenderungan alamiyah untuk impor dan ekspor. Selain itu ia juga memaparkan proses  perkembangan kumulatif yang disebabkan oleh infrastruktur intelektual suatu negara. Dimana semakin berkembang suatu negara, semakin banyak modal dan organisasi infrastruktur intelektualnya. Karena orang-orang yang terampil ditarik oleh infrastruktur ini dan datang untuk hidup dalam negeri ini. Hal inilah yang kemudian menjelaskan suatu proses kumulatif yang menjadikan negeri-negeri kaya semakin kaya dan negeri miskin bertambah miskin.

B.     Pemikiran Ekonomi Al-Syatibi (790 H/1388 M)
1.      Biografi Al-Syattibi
Al-Syatibi adalah seorang cendikiawan muslim yang belum terkenal di masanya. Beliau bernama lengkap Ibrahim bin Musa, bin Muhammad Al-Lakhmi Al-Ghamathi Abu Ishak, yang lebih dikenal dengan sebutan Al-Syatibi yang dijuluki dengan Al-Imam Al-lAlaamah (yang sangat dalam ilmu pengetahuannya), Al-Muhaqqiq (yang memiliki kemampuan untuk meneliti sesuatu guna menemukan kesalahan dan kemudian memberi solusi), Al-Qudwah (yang pantas didkuti), Al-Hafizh (yang telah menghafal dan menjaga ribuan hadits) dan Al-Mujtahid (yang mampu mendayagunakan kemampuan untuk menghasilkan hukum). Kata “Al-Syatibi” yang merupakan ‘alam laqab yang dinisbatkan ke daerah asal keluarganya, Syatibah (Xatibah atau Jativa), yang terletak di kawasan Spanyol bagian timur. Dan beliau berasal dari Suku Arab Lakhmi. Meskipun Al-Syatibi dinisbatkan kepada negeri itu, diduga keras ia tidak lahir di sana. Karena kota tersebut sebelumya telah dikuasai oleh orang-orang Kristen atau jatuh ke tangan Kristen, dan orang-orang Islam telah diusir dari sana sejak tahun 1247 (645 H) atau hamper satu abad sebelum Al-Syatibi dilahirkan.[10]
Al-Syatibi dibesarkan dan memperoleh seluruh pendidikannya di ibukota kerajaan Nashr, Granada, yang merupakan benteng terakhir umat Islam di Spanyol. Masa mudanya bertepatan dengan masa pemerintahan Sultan Muhammad V Al-Ghani Billah yang merupakan masa keemasan umat Islam setempat. Karena Granada menjadi pusat kegiatan ilmiah dengan berdirinya Universitas Granada. Dalam bermadzhab, Al-Syatibi menganut madzhab Maliki dan mendalami berbagai ilmu, baik berupa ‘ulum al-wasa’il (metode) maupun ‘ulum maqashid (esensi dan hakikat).[11] Al-Syatibi memulai aktivitas ilmiahnya dengan belajar dan mendalami :
a.       Bahasa Arab dari Abu Abdillah Muhammad ibn Fakhkhar al-Biri, Abu Qasim Muhammad ibn Ahmad Al-Syatibi dan Abu Ja’far al-Syaqwari.
b.      Hadis dari Abu Qasim ibn Bina dan Syamsuddin al-Tilimsani.
c.       Ilmu kalam dal falsafah dari Abu Ali Mansur al-Zawawi.
d.      Ilmu ushul fiqih dari Abu Abdillah Muhammad ibn Ahmad bin Ahmad al-Miqarri dan Abu Abdillah bin Ah,ad al-Syarif al-Tilimsani.
e.       Ilmu sastra dari Abu Bakar al-Qarsyi al-Hasymi
Di samping ia bertemu langsung atau belajar langsung kepada gurunya di atas, ia juga melakukan korespondensi untuk meningkatkan dan mengembangkan pengetahuannya, seperti mengirim surat kepada seorang sufi, Abu Abdillah ibn Ibad al-Nasfi al-Rundi.
Walaupun Al-Syatibi banyak mempelajari ilmu, namun ia lebih bertminat terhadap bahasa Arab, khususnya ushul fiqih. Karena metode dan falsafah fiqih Islam merupakan faktor penentu terhadap kekuatan dan kelemahan fiqih dalam menanggapi perubahan sosial.
2.      Karya – karya Al-Syatibi
Dikatakan bahwa Al-Syatibi telah menulis ratusan karya dalam berbagai bidang yang sangat penting dan bermanfaat. yang mana akan saya sampaikan dalam beberapa karyanya saja.
Berikut adalah daftar karya al-Syatibi yang dapat dilacak dalam beberapa literature klasik.
a.       Syarh Jalil ‘ala al-Khulasa fi al-Nahw. ( masih berbentuk manuskrip )
b.      ‘Unwan al-Ittifaq fi‘Ilm al-Isytiqaq.
c.       Kitab Ushul al-Nahw.
d.       Al-Ifadat wa al-Irsyadat Insya’at. ( Tercetpat )
e.        Kitab al-Majlis. ( masih berbentuk manuskrip )
f.       Kitab al-I‘tisam.( Tercetak ) 
g.      Al-Muwafaqat. ( Tercetak )
h.      Fatawa. (Tercetak )
i.        Syarh rijzu ibnu malik fi al nahw ( masih berbentuk manuskrip )
j.        Risalah fil adab (tercetak)[12]
3.      Pemikiran Ekonomi Al-Syatibi
a.       Objek Kepemilikan
Pada dasarnya, Al-Syatibi mengakui hak milik individu. Namun, ia menolak kepemilikan individu terhadap setiap sumber daya yang dapat menguasai hajat hidup orang banyak. Ia menegaskan bahwa air bukanlah objek kepemilikan dan penggunaannya tidak bisa dimiliki oleh seseorang pun. Dalam hal ini, ia membedakan dua macam air, yaitu: air yang tidak dapat dijadikan sebagai objek kepemilikan, seperti air sungai dan oase; dan air yang bisa dijadikan sebagai objek kepemilikan, seperti air yang dibeli atau  termasuk bagian dari sebidang tanah milik  individu. Lebih jauh, ia menyatakan bahwa tidak ada hak kepemilikan yang dapa di klaim terhadap sungai dikarenakan adanya pembangunan dam.
b.      Pajak
Dikutip dari tulisan Muhammad Khalid Masud dalam bukunya yang berjudul Shatibi‟s Philosophy of Islamic law, dikatakan bahwa dalam tiga fatawa Al-Syatibi yang menyangkut tentang pajak, Syatibi berangkat dari sudut pandang tradisoinal. Lopez Ortiz menerjemahkan hal ini sebagai kemampuan dari seorang ahli ekonomi. Dua dari fatwa tersebut menyangkut tentang kharaj dan zakat. Pada saat keadaan keuangan memburuk, Sultan memungut pajak tambahan. Salah satu dari pengutipan ini adalah pajak pada pembangunan dinding di sekitar Granada.
Mufti dari Granada yakni Ibnu Lubb, mengumumkan pajak-pajak yang tidak sah, karena pajak-pajak tersebut tidak ada dalam Syariah. Syatibi tidak setuju dengan Ibnu Lubb Menurut Syahtibi, pemungutan pajak harus dilihat dari sudut pandang maslahah. Yang ia maksud sebagai maslahah di sini yaitu sesuatu yang berkaitan dengan tegaknya kehidupan manusia, terpenuhinya kebutuhan manusia dan diperolehnya apa yang diperlukan oleh sifat emosional dan intelektualnya dalam pengertian yang mutlak  Sebagaimana pendapat pendahulunya, al-Ghazali dan Ibnul Farra‟, ia menyatakan bahwa pemeliharaan kepentingan umum secara esensial adalah tanggung jawab masyarakat.[13]
Jika ditinjau dari defenisi maslahah ini, tanggung jawab Bait al-Mal (baca: Negara) menjadi luas dan fleksibel. Konsekuensinya, pembelanjaan publik memiliki ruang lingkup luas yang dibatasi oleh maslahah Ini menunjukkan, Negara wajib menggunakan dana publik untuk jenis aktivitas yang dapat memajukan maslahah. Yang termasuk wajib berarti pelaksanaannya bukan menjadi kewajiban individu tertentu, tapi pelaksanaannya berpindah ke seluruh individu, sehingga kepentingan umum terpelihara, yang tanpanya kepentingan individu tidak akan aman. Yang Dalam kondisi tidak mampu melaksanakannya, masyarakat bisa mengalihkannya kepada baitul mal dan menyumbangkan sebagian kekayaan mereka sendiri untuk tujuan tersebut. Oleh karena itu, menurut Syahtibi, pemerintah dapat memungut pajak-pajak baru terhadap rakyatnya meski pajak-pajak tersebut belum dikenal sebelumnya dalam sejarah Islam.[14]







BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Paparan di atas menunjukkan bahwa tak disangsikan lagi Ibnu Khaldun adalah Bapak ekonomi yang sesungguhnya. Dia bukan hanya Bapak ekonomi Islam, tapi Bapak ekonomi Dunia. Dengan demikian, sesungguhnya beliaulah yang lebih layak disebut Bapak ekonomi dibanding Adam Smith yang diklaim Barat sebagai Bapak ekonomi melalui buku The Wealth of Nation.. Karena itu sejarah ekonomi perlu diluruskan kembali agar umat Islam tidak sesat dalam memahami sejarah intelektual umat Islam. Tulisan ini tidak bisa menguraikan pemikiran Ibnu Khaldun secara detail, karena ruang yang terbatas dan lagi pula pemikirannya terlalu ilmiah dan teknis jika dipaparkan di sini.
Dari uraian di atas kita dapat mengambil kesimpulan bahwa Al-Syatibi:
1.      Imam al-Syatibi merupakan salah seorang pemikir Islam yang hidup pada keemasan Islam di Granada karena kota itu menjadi pusat kegiatan ilmiah dengan berdirinya Universitas Granada. Al-Syatibi merupakan intelektual Islam yang memiliki Karya-karya monumentalnya yang bisa dinikmati sampai sekarang, antara lain: al-Muwafaqat fi Ushul, al-Syari’ah, al-I’tisham, dan al-Ifadat wa al-Isyadat.
2.      Konsep maslahah sangat relevan dengan pengembangan ekonomi syariah sehingga implementasi nilai-nilai maslahah penting dilakukan untuk membangun sistem ekonomi yang holistis.

B.     Saran
Meskipun penulis menginginkan kesempurnaan dalam penyusunan makalah ini tetapi kenyataannya masih banyak kekurangan yang perlu penulis perbaiki. Hal ini dikarenakan masih minimnya pengetahuan yang penulis miliki. Oleh karena itu kritik dan saran yang membangun dari para pembaca sangat penulis harapkan untuk perbaikan ke depannya.

DAFTAR PUSTAKA

Bali, Fuad.1998 .Society State and Urbanism: Ibnu Khaldun’S Sociologicat Thought, New York: State University of New York Press.

Raliby, Osman. 1965. Ibnu Chaldun Tentang Masjarakat dan Negara,  Jakarta: Penerbit Bulan Bintang.

Syafi’i, Ahmad. 1996. Ibnu Khaldun dalam pandangan penulis barat dan timur, Jakarta: Gema Insani press.

George Ritzer dan Douglas J. Goodman. 2004. Teori Sosiologi Modern, Jakarta: Prenada Media

Karim, Adiwarman Azhar. 2012. Sejarah  Pemikir Ekonomi Islam , Jakarta: Raja Grapindo Persada.

Chamid, Nur. 2010.  jejak langkah sejarah pemikiran ekonomi islam, yogyakarta: pustaka pelajar.












[1] Fuad Baali, Society, State and Urbanism: Ibnu Khaldun’S Sociologicat Thought.(New York: State University of New York Press, 1988) hlm.1.
[2] Osman Raliby, Ibnu Chaldun Tentang Masjarakat dan Negara.( Jakarta: Penerbit Bulan Bintang, 1965) hlm 3.
[3] Ahmad Syafi’i.Ibnu Khaldun dalam pandangan penulis barat dan timur. (Jakarta Gema Insani press 1996). Hal 13.
[4] George Ritzer, Teori Sosiologi Modern. ( Jakarta: Prenada Media 2004) hlm 8.
[5] Adiwarman Azhar Karim, Sejarah  Pemikir Ekonomi Islam ( Raja Grapindo Persada, Jakarta 2012 ). hal 393-394
[6] Nur Chamid,  jejak langkah sejarah pemikiran ekonomi islam, ( pustaka pelajar , yogyakarta 2010 ), hal 252-253

[7] Nur Chamid,  jejak langkah sejarah pemikiran ekonomi islam, ( pustaka pelajar , yogyakarta 2010 ), hal 249-253
[8] Nur Chamid,  jejak langkah sejarah pemikiran ekonomi islam, ( pustaka pelajar , yogyakarta 2010 ), hal  254
[9] Nur Chamid,  jejak langkah sejarah pemikiran ekonomi islam, ( pustaka pelajar , yogyakarta 2010 ), hal  254-256
[10] www.portalGaruda.pemikiranIbnukhaldun.com tgl di akses 20 mei 2017, 12:52 WIB
[11] Nur Chamid,  jejak langkah sejarah pemikiran ekonomi islam, ( pustaka pelajar , yogyakarta 2010 ), hal  277-279
[14] Adiwarman Azhar Karim, Sejarah  Pemikir Ekonomi Islam ( Raja Grapindo Persada, Jakarta 2012 ). hal 385-386

yang mau tahu info tentang informasi seputar jaringan komputer silahkan  KLIK DISINI

1 komentar:

  1. sangat bermanfaat (y)
    jangan lupa mampir ke blog saya http://helenkurniawati.blogspot.co.id/

    BalasHapus